https://palpres.bacakoran.co/

Apa Ya Tujuan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Dilakukan Kejari Lubuk Linggau

Kejari Lubuk Linggau melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti atau Barang Sitaan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.--Humas Kejati Sumsel

Kasat Reskrim AKP Hendrawan, ⁠Kasat Narkoba Iptu Novera Enam Jaya Putra, S.H., S.IK, Kepala Dinas Kominfo yang di Wakili oleh Sazili, Kepala Sekolah SMK N 1 Kota Lubuk Linggau,  Suarni dan Ketua FKUB Ismu Rizal.

Sebelumnya, bertempat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau yang berada di Kantor Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau telah dilaksanakan proses kesepakatan perdamaian perkara atas nama tersangka Edi Krisman Bin Romli, Selasa 3 September 2024.

BACA JUGA:Pasca Kebakaran, Cabup Yulius Maulana Gerak Cepat Berikan Bantuan untuk Keluarga Fatimah, Ini Buktinya

BACA JUGA:Cabup Lahat Bursah Zarnubi Kunjungi Rumah Korban Hanyut di Desa Tanjung Telang, Ini Pesannya

Dalam proses kesepakatan perdamaian tersebut dihadiri oleh Kajari Lubuk Linggau Anita Asterida, S.H., M.M., M.H, Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau Wenharnol, S.H., M.H, Kasi Pidum Kejari Lubuk Linggau Meri Aryani, S.H., M.H.

Kemudian Jaksa Fungsional Kejari Lubuk Linggau Leonita Quamila Zakaria, S.H. selaku Penuntut Umum, Camat Lubuk Linggau Barat II yang diwakili oleh Sekretaris Camat Lubuk Linggau Barat II Nadirsyah, S.P.

Ada juga tersangka atas Edi Krisman Bin Romli, Mariana Sormin Binti Antonius selaku pihak keluarga korban TH. Sri Utami, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat.

Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, S.H., M.H mengatakan, bahwa uraian singkat perkara tersebut yaitu pada Rabu 21 Februari 2024 sekira pukul 07.58 WIB.

BACA JUGA:5 Daerah Penghasil Kelapa Terbesar di Sumsel, Dikira OKI Juaranya, Ternyata Kabupaten Ini yang Memimpin!

BACA JUGA:Kejari OKU Timur dan BNI Cabang Baturaja Jalin Kerja Sama, Berikut Isinya

Bertempat di Jalan Depati Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.

Berawal tersangka berangkat dari rumah menuju pangkalan ojek dengan mengendarai  sepeda motor Honda Supra BG 7121 HI.

Dan menggunakan helm serta membawa SIM (Surat Izin Mengemudi) ketika sedang menunggu penumpang dipangkalan ojek tersangka dipanggil saksi Paryanto sambil berkata “kak Edi antar aku”.

Setelah itu tersangka langsung menghampiri saksi Paryanto, kemudian saksi Paryanto naik diboncengan sepeda motor tersangka.

BACA JUGA:4 Fakta Menarik Ogan Komering Ilir, Punya Tradisi Pawai Pengantin Baru!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan