https://palpres.bacakoran.co/

Apa Ya Tujuan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Dilakukan Kejari Lubuk Linggau

Kejari Lubuk Linggau melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti atau Barang Sitaan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.--Humas Kejati Sumsel

BACA JUGA:Peduli Mutu Pendidikan, PT Perta Samtan Gas Salurkan Bantuan Alat Cetak Batako ke Sejumlah Sekolah Prabumulih

Untuk selanjutnya diteruskan ke JAM Pidum Kejaksaan Agung RI dapat atau tidak disetujuinya permohonan Restoratif Justice tersebut.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan