https://palpres.bacakoran.co/

Apa Ya Tujuan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Dilakukan Kejari Lubuk Linggau

Kejari Lubuk Linggau melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti atau Barang Sitaan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.--Humas Kejati Sumsel

Dengan dasar kemerahan dan bercak darah dengan kesimpulan Telah diperiksa seorang perempuan, perkiraan usia enam puluh dua tahun pekerjaan ibu rumah tangga.

Pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet dan bercak darah didahi kiri diatas  dengan panjang 5 cm dan lebar 4 cm disertai bengkak dengan dasar kemerahan dan kebiruan dan terdapat luka lecet dimata kaki kanan bagian dalam searah jempol dengan panjang 5 cm dan lebar 4,5 cm.

BACA JUGA:Pj Sekda Buka Pelatihan Digital Marketing bagi UMKM

BACA JUGA:Ada Sosok Kajati Sumsel Dalam Peresmian Musholla Baitul A'dli Pada TK Adhyaksa VII Banyuasin

Dengan dasar kemerahan dan bercak darah sebagaimana Visum Et Repertum yang periksa oleh dr. Elda Maharani pada tanggal 21 Februari 2024 dokter pada Rumah Sakit AR. Bunda Lubuk Linggau. 

"Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 14.18 WIB korban TH Sri Utami meninggal dunia berdasarkan Surat kematian No. 755/II/RS-Bunda/LLG/2024," jelasnya.

Bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Primair Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009.

Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Subsidair Pasal 310 Ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lebih Subsidair Pasal 310 Ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009.

BACA JUGA:Bukan Kaleng-kaleng, Cabup Lahat Bursah Zarnubi Promosikan Produk Kopi Senama dengan Cawabup, Kok Bisa

BACA JUGA:Sejumlah Awak Media Geruduk KPU OKU Timur Pertanyakan Dana Publikasi Tak Jelas, Kemana Ya?

Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Atau Kedua Pasal 312 UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bahwa proses kesepakatan perdamaian perkara antara tersangka Edi Krisman  Bin Romli dengan Mariana Sormin Binti Antonius.

Selaku pihak keluarga korban TH. Sri Utami telah berhasil didamaikan dan telah dibuatkan Surat Pernyataan dan Perjanjian Damai serta Surat Pernyataan Bersama;

Bahwa setelah selesai perdamaian dilakukan, karena tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka kemudian tersangka pulang kerumahnya untuk menunggu proses pengajuan Restoratif Justice Ke Kejati Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Bebaskan Generasi Muda dari Bahaya Narkotika, Ini Upaya yang Dilakukan Desa Benuang, Intip Yuk

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan