https://palpres.bacakoran.co/

Apa Ya Tujuan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Dilakukan Kejari Lubuk Linggau

Kejari Lubuk Linggau melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti atau Barang Sitaan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.--Humas Kejati Sumsel

LUBUK LINGGAU, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti atau Barang Sitaan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Selasa 10 September 2024.

"Bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 23 Perkara TP Narkotika, 8 Perkara TP Kamnegtibum dan TPUL, 7 perkara TP Orang Harta dan Benda (Oharda)," ujar Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Wanharnol, S.H., M.H. 

Yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dari bulan Agustus sampai dengan September 2024.

Adapun barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan tersebut berupa 1 Pucuk senjata api laras Pendek, 17 Parang/pisau.

BACA JUGA:SELAMAT, Pemkab Lahat Raih Penghargaan Nasional Kedua Sebagai Penerima Pegawai Terbanyak di Indonesia

BACA JUGA:Alhamdulillah! 13 Rumah Warga Bintuhan Lahat Dibedah, Begini Ucapan Kades

Kemudian 2 buah tojok, Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.072.44085 gram dan 199 butir ekstasi, Bahwa pelaksanaan Pemusnahan barang bukti dengan cara masing-masing dipotong.

"Untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender," jelasnya. Adapaun yang hadir dalam pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti atau Barang Sitaan tersebut yaitu Pj Walikota Lubuk Linggau Ir H. Trisko Defryansa, ST., M.Si., IPU.

Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Anita Asterida, S.H., M.M., M.H, Ketua Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang diwakili oleh Tri Lestari S.H., M.H. 

⁠Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Imam Hidayat, S.H., M.H.

BACA JUGA:Ada Penyuluh Narkoba BNNP Sumsel di SMKN 1 Tanjung Lago, Berikut Tujuannya

BACA JUGA:Hasil Cek Kesehatan Yola, Bocah 12 Tahun Alami Gisik Buruk di Kabupaten Ogan Ilir

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Wenharnol, S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Meri Aryani, S.H., M.H.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Achmad Arjansyah Akbar, S.H., M.H., M.Si, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Apdiansyah Topani, S.H., M.H.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan