https://palpres.bacakoran.co/

Apa Ya Tujuan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Dilakukan Kejari Lubuk Linggau

Kejari Lubuk Linggau melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti atau Barang Sitaan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.--Humas Kejati Sumsel

BACA JUGA:Wow! Ada Penyitaan Dilakukan Kejari OKI, Kasus Apakah Itu?

Selanjutnya tersangka memberikan helm kepada saksi Paryanto kemudian tersangka langsung mengantarkan saksi Paryanto pergi dan sekitar 5 menit berjalan dengan kecepatan 20 km/jam.

Saat dipersimpangan dari Gang Anggrek menuju kejalan Depati Said datang  sepeda motor Honda Beat BG 2596 HAA yang dikendarai korban TH. Sri Utami yang melaju dari arah makam pahlawan menuju kearah Pelita.

Hal ini karena posisi tersangka tidak berhenti/mengeremkan sepeda motor tersangka lebih dahulu saat keluar gang hendak berbelok kearah makam pahlawan.

Tidak melihat kekanan dan kekiri dan tidak juga membunyikan klakson saat didepan Gang Anggrek dan kepala sepeda motor yang dikendarai tersangka sudah masuk ke aspal Jalan Depati Said.

BACA JUGA:Gudangnya Bidadari! Inilah 5 Daerah Penghasil Wanita Cantik di Sumatera Selatan, Jomblo Wajib ke Sini

BACA JUGA:MUI Ogan Ilir Gelar Pelatihan Dai dan Daiyah, Ini Tujuannya

Hingga terjadilah tabrakan antara sepeda motor tersangka dengan sepeda motor korban TH. Sri Utami selanjutnya tersangka jatuh terguling dan korban. TH Sri Utami pun jatuh terguling tertimpa sepeda motor yang dikendarainya.

Sedangkan saksi Paryanto masih tetap berdiri sambil menahan sepeda motor tersangka agar tidak terguling, kemudian tersangka berdiri dan banyak warga sekitar yang datang.

Kemudian tersangka langsung melanjutkan pergi mengantar saksi Paryanto sedangkan sdr. TH Sri Utami yang tertimpa sepeda motor tersangka tinggalkan di tempat kejadian.

Setelah tersangka melihat warga sekitar yang membantu membawa Sdr. TH Sri Utami ke rumah sakit. Pada saat terjadi kecelakaan kondisi jalan mulus tidak bergelombang dan tidak berlubang, jalan lurus, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah pagi hari. 

BACA JUGA:Blusukan ke Jarai Area BZ-WIN Siap Tunaikan Program Unggulan Mantan Bupati Lahat, Hal Ini yang Diinginkan

BACA JUGA:3 Hari di Gelar, Ribuan Warga Serbu Banjarsari UMKM Expo 2024, Ini Penampakannya

"Akibat perbuatan tersangka tersebut, korban TH. Sri Utami pada Pemeriksaan Luar bagian wajah, terdapat luka lecet dan bercak darah didahi kiri diatas alis dengan panjang 5 cm dan lebar 4 cm," katanya.

Disertai bengkak dengan dasar kemerahan dan kebiruan, pada anggota gerak bawah terdapat luka lecet dimata kaki kanan bagian dalam searah jempol dengan panjang 5 cm dan lebar 4,5 cm.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan