Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden Berapa Ya?
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia-fotoistimewa-
Tunjangan jabatan: Rp32.500.000
Tunjangan lainnya: -
2. Gaji Wakil Presiden RI
Gaji pokok bulanan: Rp20.160.000
Tunjangan jabatan: Rp22.000.000
Tunjangan lainnya: -
Sedangkan besaran gaji pejabat negara RI dijelaskan dalam rincian berikut mengenai besaran gaji para pejabat negara RI pada kabinet periode 2019-2024.
BACA JUGA:Bakal Ada Buka Tutup di Beberapa Jalan Ini Saat Iringan Presiden dan Wapres, Dimana Ya?
Hal itu sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
1. Menteri Negara
Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
Tunjangan lainnya: -
2. Pejabat Setara Menteri
Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000