https://palpres.bacakoran.co/

Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden Berapa Ya?

Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia-fotoistimewa-

Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000

Tunjangan jabatan: Rp82.451.000

Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA

BACA JUGA:Periode Kedua Presiden Jokowi, Kepala BKPM RI Sebut Sebaran Investasi Lebih Banyak di Luar Pulau Jawa

10. Ketua Muda MA

Gaji pokok bulanan: Rp4.410.000

Tunjangan jabatan: Rp77.504.000

Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA

11. Anggota MA (Hakim Konstitusi)

Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000

Tunjangan jabatan: Rp72.854.000

Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA

BACA JUGA:Beredar Nama-Nama Menteri Kabinet Prabowo Pasca Pembekalan Hari Pertama di Hambalang, Ini Daftarnya!

12. Jaksa Agung

Gaji pokok bulanan: Sesuai golongan PNS, mulai dari Golongan IIIA-IVE

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan