Ada Apa Ini, Tim Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Kunjungi Kejari Ogan Ilir
Tim Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI melaksanakan kegiatan pemantauan pelaksanaan Monitoring Latsar Khusus tahun 2024 di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.--Humas Kejati Sumsel
Serta diadakan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016.
"Rapat Timpora ini memiliki fokus utama pada peningkatan koordinasi dan efektivitas dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah-wilayah terkait," katanya.
BACA JUGA:Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Hadiri Rapat Koordinasi, Ini Tujuannya
Penguatan peran Timpora diharapkan dapat membantu mencegah berbagai potensi pelanggaran hukum yang melibatkan warga negara asing.
Seperti pelanggaran izin tinggal, kegiatan ilegal, serta potensi ancaman terhadap keamanan dan stabilitas sosial.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan sinergi yang baik antara berbagai lembaga, diharapkan pengelolaan dan pemantauan orang asing di setiap daerah akan berjalan lebih efektif.
Selain memperkuat koordinasi antarinstansi, rapat ini juga membahas langkah-langkah preventif untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan izin tinggal.
Dan juga aktivitas yang melanggar hukum oleh orang asing. Melalui pertemuan ini, TIMPORA berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan teratur.
Serta memastikan seluruh proses pengawasan keimigrasian berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"