Ada Perwakilan Kejari Lubuk Linggau Jadi Narumber Dengan Materi Penyuluhan Hukum, Apa Tujuannya?
Kasubsi Ideologi, Politik, pertahanan, Keamanan, Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Kejari Lubuk Linggau Allan Pratomo, S.H selaku Narasumber menyampaikan materi Penerangan/Penyuluhan Hukum.--Humas Kejati Sumsel
BACA JUGA:Hari Ke-3 Tes SKD CPNS Kejaksaan RI di Wilayah Kejati Sumsel, Ternyata Begini
BACA JUGA:Wah! Ada Pelaksanaan Tes SKD CPNS Kejaksaan RI di Kejati Sumsel, Ini Buktinya
Yang diduga dilakukan oleh tersangka Dian Winani Binti Joko Panggung Wiyono Selaku Bendahara Pengeluaran BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 144/KPTS/RSUD.RPT/MRU/2018 tanggal 26 Februari 2018 bersama–sama dengan saudara Jeri Afrimando selaku Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 144/KPTS/RSUD.RPT/MRU/2018 tanggal 26 Februari 2018 masa jabatan bulan 03 Januari 2018 sampai dengan 31 Juli 2018.
Dan saudari Herlina selaku Pejabat Teknis Pelayanan BLUD RSUD Rupit Pada RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara periode Januari sampai dengan Juli 2018.
BACA JUGA:Wah! Hotel Aryaduta Palembang Jadi Saksi MoU Kejati Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel
BACA JUGA:Kolaborasi Semen Baturaja dan Kejati Sumsel, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 144 / KPTS / BKPSDM / 2018, Tanggal 26 Februari 2018 dan dan selaku Pimpinan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 470/KPTS/RSUD.RPT/MRU/2018 tanggal 1 Agustus 2018 masa jabatan 1 Agustus 2018 sampai dengan Desember 2018 (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah).
Dengan cara melakukan belanja dana BLUD RSUD Rupit Tahun 2018 tidak sesuai dengan Dokuman Pelaksana Anggaran (DPA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA).
Sebagaimana ketentuan Pasal 81 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pasal 66 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
BACA JUGA:Wah! Ada Penandatanganan MoU Kejati Sumsel Dengan PT. Semen Baturaja Tbk, Dalam Hal Apa?
Tentang Badan Layanan Umum Daerah, melakukan pencatatan BKU tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban, melakukan pengeluaran belanja atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) dan tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban atau pertanggungjawaban lebih tinggi dari belanja sebenarnya.