https://palpres.bacakoran.co/

Ada Perwakilan Kejari Lubuk Linggau Jadi Narumber Dengan Materi Penyuluhan Hukum, Apa Tujuannya?

Kasubsi Ideologi, Politik, pertahanan, Keamanan, Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Kejari Lubuk Linggau Allan Pratomo, S.H selaku Narasumber menyampaikan materi Penerangan/Penyuluhan Hukum.--Humas Kejati Sumsel

Sebelumnya, bahwa Pada Senin 7 Oktober 2024 sekiranya pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, telah dilaksanakan kegiatan Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara.

Atas nama Herlina Binti Madri sebesar Rp115.654.000. Bahwa penyerahan penitipan uang pengganti tersebut dilakukan oleh  Mahadi selaku Adik Kandung dari Terdakwa Herlina Binti Madri.

Dalam kegiatan tersebut disaksikan oleh Mahadi selaku Adik Kandung dari Terdakwa Herlina Binti Madri, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Anita Asterida, S.H., M.M., M.H.

BACA JUGA:Apa Ya Tujuan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Dilakukan Kejari Lubuk Linggau

BACA JUGA:Kejari Lubuk Linggau Melakukan Pengamanan Permasalahan Penyelesaian Aset Eks Rumah Dinas Koperasi Marga Mulia

Kemudian, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Achmad Arjansyah Akbar, S.H., M.H., M.Si, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Wenharnol, S.H., M.H.

Kepala Subseksi Penuntutan, UHLB dan Eksekusi Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Ichsan Azwar, S.H., M.H, Pihak Bank Syariah Indonesia Cabang Lubuk Linggau dan Jaksa Penuntut Umum Pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.

"Selanjutnya terhadap Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara Herlina Binti Madri sebesar Rp115.654.000 tersebut disimpan /dititipkan," ujar Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, S.H., M.H.

Pada Rekening BSI Cabang Lubuk Linggau nomor 7251440586 atas nama Rekening RPL 070 PDT Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Wah Ada Perdamaian Perkara di Rumah Restorative Justice Kejari Lubuk Linggau, Kasus Apa?

BACA JUGA:Ini Cara Kejari Lubuk Linggau Melakukan Pengamanan dan Penggalangan Sidang Putusan Perkara Narkotika

Bahwa perbuatan Terdakwa telah Melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55  Ayat (1)  Ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Bahwa uraian singkat perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2018," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan