iPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia, Boleh Gak Beli di Luar?
iPhone 16 dilarang beredar di Indonesia, boleh gak beli di luar?-YouTube/apple-
Di satu sisi, mereka ingin segera merasakan fitur-fitur terbaru dari smartphone kesayangannya.
Namun di sisi lain, pengguna harus menghadapi ketidakpastian apakah iPhone yang mereka bawa dari luar negeri bisa dijual kembali jika suatu saat ingin menggantinya dengan model yang lebih baru.
BACA JUGA:Warganet China Sentimen ke iPhone 16, Anggap iPhone Versi China Belum Mendukung AI
BACA JUGA:Apple Resmi Luncurkan iPhone 16 Series Secara Global, Kapan Masuk Indonesia?
Belum ada solusi yang pasti mengatasi dilema ini.
Pengguna iPhone 16 yang dibawa dari luar negeri harus siap dengan konsekuensi jika ingin menjual kembali perangkat tersebut.
Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita masih belum memberikan lampu hijau untuk peluncuran iPhone 16 di Indonesia.
Agus menjelaskan, pemerintah belum memberi izin untuk perilisan iPhone 16 di Tanah Air.
Hal ini dikarenakan Apple belum memenuhi kewajiban investasi mereka.
"Kami Kemenperin belum bisa buka izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh pihak Apple," kata Agus di Kantor Kemenperin, Selasa 22 Oktober 2024.
Menurutnya, Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun, tapi masih ada selisih Rp240 miliar dari komitmen total yang ditetapkan sebesar Rp1,71 triliun.
Hal ini membuat Kemenperin tidak dapat merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat tersebut.
Menurut Agus, angka tersebut dianggap rendah jika dibandingkan produk yang mereka pasarkan di Indonesia.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, iPhone 16 yang dijual di Indonesia saat ini ilegal.
"Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia artinya itu boleh saya sampaikan ilegal, laporkan ke kami," kata Agus.