https://palpres.bacakoran.co/

Terupdate! Aturan Baru Masa Berlaku STNK, Bukan 5 Tahun Lagi, Ini Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi - Terupdate! Aturan Baru Masa Berlaku STNK, Bukan 5 Tahun Lagi, Ini Syarat dan Ketentuannya-Pagaralam Pos-

Inilah Aturan Baru Masa Berlaku STNK, Bukan 5 Tahun Lagi

KORANPALPRES.COM- Masyarakat beranggapan masa berlaku STNK lima tahun, namun diketaui bahwa kedaluarsa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai dengan peraturan baru yaitu tidak 5 tahunan lagi.

Padahal STNK ini harus diperpanjang setiap tahun ketika kalian membayar pajak kendaraan seperti motor maupun mobil.

Hal tersebut akan membuat para wajib pajak tahunan akan membayar tepat waktu agar terhindar dari habisnya masa berlaku STNK.

BACA JUGA:SIM atau STNK Kena Tilang Masih Bisa Diambil Meski Lewat Masa Sidang, Begini Penjelasan Polisi

BACA JUGA:Jual Kendaraan, STNK Wajib Diblokir Segera, Jangan Sampai Bernasib Begini

Supaya mobil dan motor legal dikarenakan terdaftar secara sah serta terhindar itu dari masalah hukum seperti terkena tilang.

Kompol Ris Andrian Kasi STNK Dilantas Polda Jawa Tengah menginformasikan pengendara motor yang telat bayar pajak kendaraan bisa ditilang.

"Bisa kena tilang, ini sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan pasal 70 ayat 2 yang berbunyi: STNK dan TNKB berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun," Ungkap Ris dilansir dari Kompas.

Tidak hanya itu saja, Ris juga mengunkapkan bahwa peraturan lain mengenai hal tersebut diatur dalam Perpol No.7 Tahun 2021 Tentang registrasi dan identifikasi Kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Hati-hati STNK Mati 2 Tahun Bakal Dihapus? Begini Penjelasan Samsat OKU Timur

BACA JUGA:Beli Motor Hanya STNK, HATI-HATI Bisa Jadi Penipuan

Pada Pasar 15 yang berbunyi:

ayat (1) yang berbunyi “Registrasi pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun”.

ayat (2) Registrasi pengesahan Ranmor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan