https://palpres.bacakoran.co/

Siap siap Buang Sampah Sembarangan Di PALI Bakal Dikenakan Sanksi Ini

Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomer 4 tahun 2023 tentang pengolahan sampah-Foto:Berry Sandi/-palpres

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan