Wah! Akhirnya Polres Tetapkan Tersangka Terkait Gudang Penampungan BBM Ilegal Meledak, Ini Sosoknya
Satreskrim Polres Muara Enim menetapkan Herman (40) warga Dusun V, Jalan PPKR, Desa Karang Endah Selatan, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka.--andre
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf B dan huruf C Undang Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
BACA JUGA:Kejari Lubuk Linggau Terima Pengembalian Denda Kerugian Negara, Ini Kasusnya!
BACA JUGA:Wah! Ada Bimbingan Teknis Penyelenggaraan SAKIP Wilayah Kejati Sumsel
Masih kata Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson SH MH, barang bukti yang turut diamankan yakni 1 unit Mobil merk Mitsubishi Model Truck.
Dengan Nopol BG 8343 BA tahun 2011 berwarna kuning dengan No.Rangka MHMFE74P5BK058528 dan No.Mesin 4D34T-G96809, beserta kunci kontak. 1 Unit Mesin Pompa Air beserta 20 meter selang berdiameter 20 M sudah terpasang.
"Termasum skitar 5.000 liter bahan bakar minyak jenis solar olahan yang dimuat didalam tangki mobil berukuran 10.000 liter. 2 buah ban mobil dalam kondisi terbakar. 1 buah tedmon kosong warna putih berukuran 1000 liter. 2 buah drum besi kosong berukuran 200 liter," pungkasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"