https://palpres.bacakoran.co/

Seminar Destana Muba TA 2024, Ternyata Ada Sosok Perwakilan Kejari Muba, Ini Buktinya

Kajari Muba yang diwakili Kepala Sub Seksi Bidang Intelijen Kejari Musi Banyuasin Haryanto Widjaja, SH mengikuti Kegiatan Seminar Destana Kabupaten Musi Banyuasin TA 2024.--Humas Kejati Sumsel

Dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Drs. H. Apriyadi, M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyusin diwakili oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen KN Musi Banyuasin Renny Ertalina, SH.

Dan dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Musi banyuasin. 

BACA JUGA:Sosialisasi Kejari Muba Pada BUMD di Wilayahnya, Berikut Pembahasannya

BACA JUGA:Waduh! Kejari Muba Sita Aset Ini Demi Kepentingan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Bahwa Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Kemudian badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.

"Adapun Langkah-Langkah Persiapan MPP, dengan menyusun Perjanjian Penempatan Pelayanan MPP," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.

Ke dalam bentuk Perpres No. 89/2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Kesepakatan Bersama.

BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan Mantan Plt Kadis PMD Muba Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Akhirnya Kejari Muba Menetapkan Tersangka Dalam Kasus Aplikasi Santan, Ini Wajahnya

Jika perjanjian dilakukan antarpemerintah daerah. Perjanjian kerja sama, jika perjanjian dilakukan antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga.

Atau Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan, jika perjanjian dilakukan antara pemerintah daerah dengan kementerian/lembaga, Menyusun Pakta Integritas, Mengadakan Lomba Logo MPP.

"Bahwa adanya Mal Pelayanan Publik untuk memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat," katanya.

Hal ini dalam mendapatkan pelayanan dan Kegiatan pelayanan publik telah diatur pemenuhannya berdasarkan regulasi yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:Dukung 7 Prioritas Nasional RKP 2024, Pemkab-Kejari Muba Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan