https://palpres.bacakoran.co/

Lakukan Penelitian Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Aplikasi Santan, Ini Langkah Kejari Muba

Kejari Muba melakukan upaya penegakan hukum, setelah melakukan penelitian berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi Santan.--Humas Kejati Sumsel

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:Resmi Ditutup, Apa Berikut Hasil Rapat Kerja Daerah Wilayah Kejati Sumsel

BACA JUGA:Ada Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejati Sumsel, Kasus Apa?

Adapun terdakwa Muhzen Alhifzi, SE Bin Ahyul Fahar, Muhammad Arief, S.T Bin Arfan, Riduan, S.E Bin A. Hamid di dakwa dengan Dakwaan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Ada Rapat Kerja Daerah Wilayah Kejati Sumsel 2024, Siapa Yang Membukanya!

BACA JUGA:Wah! Ada MoU Kejati Sumsel Dengan Pemprov Sumsel, Dalam Bidang Apa

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.   

Bahwa dalam Kegiatan ini Kajari Muba Roy Riady, S.H., M.H bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa Penyidik Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, menyampaikan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Palembang.

"Dan saat ini kita sedang menunggu penetapan hari sidang pertama," tutup Kajari Muba. 

BACA JUGA:PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah, Suguhkan Pesona Timur Indonesia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan