Kasus Apa Ini Dilakukan Kesepakatan Perdamaian di Rumah Restorative Justice Kejari Lubuk Linggau
Bertempat di Rumah Restorative Justice Kejari Lubuk Linggau telah dilaksanakan proses kesepakatan perdamaian perkara tersangka atas nama Irwantoni Bin Sahid Akmaludin kasus kecelakaan.--Humas Kejati Sumsel
"Dan nopolnya terdakwa tidak ingat tersebut, pada saat itu mobil truck tangki Hino BD 8176 KU yang terdakwa," katanya.
Kemudikan menabrak sesuatu di bagian depan sebelah kiri mobil dan setelah itu terdengar seperti ada benda terseret,dan setelah mendengar ada benda yang terseret dibawah mobil tersebut.
BACA JUGA:Penyidik Mabes Polri Serahkan Tersangka dan Barang di Kejari Lubuk Linggau, Apa Kasusnya?
BACA JUGA:Kasus Apa Ini? Kejari Lubuk Linggau Terima Penyerahan Tersangka dan Barang bukti Dari Polisi
Terdakwa menghentikan mobil truck tangki hino BD 8176 KU yang terdakwa kemudikan kekiri jalan lalu kemudian terdakwa dan saksi ferizal turun dari mobil.
Dan melihat kedepan sebelah kiri depan mobil yang terdakwa, kemudikan pada saat itu terdakwa melihat ada sepeda motor warna putih jenis beat nopol BG 6235 GL yang terjepit dibemper depan sebelah kiri mobil yang terdakwa.
Kemudian terdakwa bersama warga disekitar terjadinya kecelakaan meminggirkan sepeda motor tersebut kesebelah kiri jalan lalu terdakwa berjalan kesamping mobil dan belakang mobil pada saat itu terdakwa melihat ada korban seorang laki-laki.
Yang tidak terdakwa kenal tergeletak dibelakang roda sebelah kiri mobil truck tangki Hino BD 8176 KU.
BACA JUGA:Wah Ada Perdamaian Perkara di Rumah Restorative Justice Kejari Lubuk Linggau, Kasus Apa?
Selanjutnya terdakwa berinisiatif ke polres lubuklinggau untuk melaporkan kejadian kecelakaan yang terdakwa alami tersebut kepada pihak kepolisian.
"Proses kesepakatan perdamaian perkara antara tersangka Irwantoni Bin Sahid Akmaludin dengan keluarga Korban telah berhasil didamaikan dan telah dibuatkan Surat Pernyataan Bersama dan Surat Kesepakatan Perdamaian," ungkapnya.
Proses pengajuan Restoratif Justice Ke Kejati Sumatera Selatan untuk selanjutnya diteruskan ke JAM Pidum Kejaksaan Agung RI dapat atau tidak disetujuinya permohonan Restoratif Justice tersebut.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"