https://palpres.bacakoran.co/

JPU Kejari OKI Berada di Lembaga Permasyarakatan Nusa Kambangan, Ada Apa?

Bertempat di Lembaga Permasyaraktan Nusa Kambangan telah dilaksankan koordinasi antara JPU Kejari OKI. Dengan pihak Lembaga Permasyarakatan Nusa Kambangan dan Terpidana putusan PN Kayuagung pada tahun 2015.--Humas Kejati Sumsel

OKI, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Lembaga Permasyaraktan Nusa Kambangan telah dilaksankan koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI).

Dengan pihak Lembaga Permasyarakatan Nusa Kambangan dan Terpidana putusan Pengadilan Negeri Kayuagung pada tahun 2015, Kamis 19 Desember 2024.

Bahwa terpidana tersebut atas nama Murtala Usman alias Tala Bin Usman yang terbukti melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat.

Hal ini untuk menyerahkan Narkotika Golongan I yang melebihi 5 gram dalam bentu bukan tanaman.

BACA JUGA:Wah! Ada Pemusnahan Barang Bukti di Kejari OKI, Kasus Apa?

BACA JUGA:Wah! Ada Penetapan Tersangka Oleh Tim Penyidik Kejari OKI, Tentang Apakah Itu?

"Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negri Kayuagung No.register perkara 235/Pid.sus/2015/PN.Kag Tanggal 13 Agustus 2015 terpidana dipidana hukuman pidana mati," ujar Plh. Kasi Intel Kejari OKI, Parit Purnomo, S.H.

Bahwa terpidana tersebut dilakukan penahanan pada Lembaga Permasyarakatan Nusa Kambangan Jawa Tengah.

Pada kesempatan koordinasi tersebut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menyampaikan hak–hak terpidana mati yang dituangkan dalam Berita Acra Pemberitahuan Hak-Hak Terpidana.

Sebelumnya, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), telah dilakukan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu 11 Desember 2024.

BACA JUGA:Kejari OKI Gelar Upacara dan Sosialisasi, Dalam Rangka Apa?

BACA JUGA:Petinggi Kejari OKI Ini Datang Dalam Apel Penerimaan BKO Polda Sumsel, Ini Sosoknya!

Bahwa kegiatan pemusnahan Barang Bukti tersebut di hadiri oleh PJ Bupati Ogan Komering Ilir, Kapolres Ogan Komering Ilir.

Dandim Kayuagung, Ketua Pengadilan Kayuagung, Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kepala BNN Kabupaten OKI, Kalapas Kelas II A Tanjung Raja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan