3 Bentuk Pelanggaran Ini Bisa Bikin Kendaraan Disita meski Bawa SIM dan STNK, Lho!
Meski membawa surat seperti STNK dan SIM, kendaraan bisa disita jika melakukan pelanggaran ini.-UMSU-
BACA JUGA:Realisasi Pajak Daerah OKU Timur Baru Capai 85,3 Persen, Ini Kendalanya
Sedangkan, pengambilan kendaraan bermotor yang disita oleh kepolisian, ditegaskan bahwa tidak dipungut biaya.
Demikian tadi banyak bentuk pelanggaran yang sering dilakukan para pengemudi kendaraan di Indonesia. Pelanggaran itu bahkan bisa menyebabkan kendaraan disita. Meskipun pada saat itu pelanggara membawa surat-menyurat dalam menjalan kendaraan seperti Surat Izin Pengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).