Managing Director Firma Hukum Hendrajat Mengagas Nusabugisme, Ketatanegaraan Bugis di Atas 6 Nilai Keutamaan
Managing Director Firma Hukum Hendra Sudrajat Legal Consultant, Hendra Sudrajat (berdiri, paling tengah) bersama panitia dan peserta Padaidi 2024.--dokumentasi panitia
Makna menembus nusantara memberikan arti bahwa orang Bugis.
BACA JUGA:5 SMA Unggulan di Palembang, Fasilitasnya Terbukti Melahirkan Generasi BJ Habibie
BACA JUGA:6 Gagasan Pemberantasan Korupsi ala Menag, Nomor 2 Beri Tempat untuk Tokoh Agama
6 Nilai Keutamaan Orang Bugis
Gagasan Nusabugisme dikaji dalam teori konstitusi nusantara dengan meneliti secara mendalam nilai keutamaan orang Bugis yakni lempu artinya jujur, amaccang artinya kepintaran.
Kemudian assitinajang artinya kepatutan, getteng artinya keteguhan, reso artinya kerja keras, dan siri’ artinya harga diri.
Keenam nilai keutamaan Bugis tersebut merupakan sumber hukum adat Bugis yang dapat ditransformasikan dalam ketatanegaraan Bugis.
a. Lempu'
Nilai pertama yakni lempu’ atau jujur merupakan modal dasar dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dengan perilaku yang jujur dapat menghindarkan diri dari perbuatan korupsi, karena korupsi merupakan ekstra ordinary crime yang harus dimusuhi secara kolektif.
Penerapan sikap lempu dengan mengingat pesan La waniaga Arung Bila di Soppeng bahwa ada tongeng, gau deceng ri engkang ri linoe yang berarti perkataan benar, perbuatan baik manusia hidup di dunia.
BACA JUGA:Kapolri Diberi Gelar Adat-Pusaka oleh Dewan Adat dan Kerajaan di Sulawesi Selatan
BACA JUGA:PLN Gerak Cepat Pulihkan Listrik Terdampak Banjir dan Longsor di Sulawesi Selatan
“Sehingga dengan kata benar berarti jujur yang melahirkan perbuatan yang baik,” cetus Hendra.
b. Amaccang
Kedua adalah amaccang yang berarti kepintaran atau kecendekiaan.