Klaim Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Palembang Capai Rp589 Miliar, Ini Strategi Perlindungannya
Klaim Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Palembang Capai Rp589 Miliar--bacakoranpalpres
Untuk jumlah kasus klaim terbanyak adalah Jaminan Hari Tua sebanyak 33.485 Kasus, Klaim terbanyak dikarenakan oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan maupun pekerja perkebunan yang telah selesai masa kontrak kerja.
Untuk perlindungan pekerja perkebunan sawit melalui dana DBH Sawit Provinsi Sumatera Selatan telah dilindungi sebanyak 19.023 tenaga kerja s.d Desember 2024.
Ilustrasi Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang--bacakoranpalpres
Untuk itulah, ungkap Faisal, adanya regulasi dan kebijakan pendukung guna memastikan optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Palembang.
Diantaranya kata Faisal, pemerintah telah menerapkan berbagai regulasi penting yakni Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Instruksi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Presiden memberikan arahan kepada 19 menteri, Jaksa Agung, tiga kepala badan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
“Tujuannya adalah mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja dan keluarga mereka itu sendiri,” tegas Faisal.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Ubah Jam Pelayanan selama Ramadan, Catat Jadwalnya
BACA JUGA:Komitmen Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Santunan Kematian untuk 11 Pekerja
Kemudian lanjut Faisal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024, dimana regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan strategis terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan Utama Terkait BPJS Ketenagakerjaan
Menurut Faisal, kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dimana kebijakan ini memberikan sejumlah manfaat bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), antara lain:
Pertama Manfaat Tunai, sebesar 60% dari upah sebelumnya selama enam bulan.