https://palpres.bacakoran.co/

Ada Penetapan Tersangka di Kantor Kejari Lubuk Linggau, Kasus Apa?

Bertempat di Ruang Tindak Pidana Khusus pada Kantor Kejari Lubuk Linggau telah dilakukan penetapan tersangka, tentang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.--Humas Kejati Sumsel

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) UU RI No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001.

BACA JUGA:Waw! Ada Kegiatan Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara di Kejari Lubuk Linggau

BACA JUGA:Kejari Lubuk Linggau Melakukan Pengamanan Permasalahan Penyelesaian Aset Eks Rumah Dinas Koperasi Marga Mulia

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Lubuk Linggau selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Januari 2025 hingga 27 Januari 2025.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan