Wah! Residivis Curanmor Ditangkap Polsek Plaju, Ini Dia Tampangnya
Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana menjelaskan penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap Residivis Curanmor.--Kurniawan
Lanjutnya, untuk barang bukti sudah diamankan berupa satu unit sepeda motor jenis Honda BeAT Street dengan nopol BG 5852 ACS, STNK motor, satu kunci Letter T, dua kunci kontak motor Honda.
"Atas perbuatannya tersebut tersangka akan diterapkan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," tutupnya.
BACA JUGA:Puluhan Siswa Polisi SPN Polda Sumsel Lakukan Giat Ini di Polres OKU
Sementara, tersangka Maulana mengakui perbuatannya. "Motor tersebut saya dan teman saya TJ (DPO) kami jual kepada AK (DPO) seharga Rp3,5 juta dan uangnya dibagi menjadi dua, lalu uang saya gunakan membayar hutang dengan teman," tandanya.*