JPU Muara Enim Laksanakan Sidang di Pengadilan Negeri Kelas IB, Tentang Apa?

Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, JPU Kejari Muara Enim Risca Fitriani, S.H. melaksanakan sidang dengan agenda acara Pembacaan dakwaan terhadap terdakwa BC bin W.--Humas Kejati Sumsel
MUARA ENIM, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, JPU Kejari Muara Enim Risca Fitriani, S.H. melaksanakan sidang dengan agenda acara Pembacaan dakwaan terhadap terdakwa BC bin W dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara, Senin 3 Februari 2025.
"Bahwa dalam melaksanakan sidang dengan agenda acara Pembacaan dakwaan terhadap terdakwa BC bin W, JPU Kejari Muara Enim mendakwakan terdakwa secara dakwaan Alternatif," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, S.H., M.H.
Dengan Pasal 158 UU RI Nomor 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Yang berbunyi barang siapa yang telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan usaha pertambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP).
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Melakukan Penyitaan Barang Bukti, Berikut Kasusnya
BACA JUGA:Perwakilan Kejari Muara Enim Hadiri Sosialisasi Program Pemerintah Pusat, Apa Itu?
Kemudian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020.
Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yang berbunyi barang siapa telah menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan danatau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara.
Yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian, atau izin pengangkutan dan Penjualan.
BACA JUGA:Upacara Peringatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI, Ada Sosok Perwakilan Kejari Muara Enim
BACA JUGA:Kajari Muara Enim Pimpin Rapat Paripurna Staf Kejari Muara Enim 2025, Apa Hasilnya
"Dalam sidang dengan agenda acara Pembacaan dakwaan terhadap terdakwa BC bin W yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim," katanya.
Diaksanakan Majelis persidangan, Ari Qurniawan, S.H. selaku Hakim Ketua, Miryanto, S.H., M.H., Sera Ricky Swanri S, S.H. selaku Hakim Anggota.