PN Palembang Gelar Sidang Pengadaan Aplikasi Santan, Bagaimana Hasilnya

PN Palembang melaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi Santan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Muba.--Humas Kejati Sumsel
MUBA, KORANPALPRES.COM - Pengadilan Negeri (PN) Palembang melaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan aplikasi Santan (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Musi Banyuasin (Muba)
Dan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Oleh RC Selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin sejak Tahun 2019.
"Bahwa terdakwa yang disidangkan dalam persidangan adalah RC, MA, RD dan MZ, agenda sidang yang dilakukan adalah pemeriksaan saksi A De Charge berjumlah 2 orang (TPPU), pemeriksaan terdakwa atau saling bersaksi," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.
Ia mengatakan, bahwa kegiatan persidangan ini dilaksanakan dan dihadiri oleh hakim ketua Kristanto Sahat H Sianipar, S.H., M.H.
BACA JUGA:Kejari Muba Datangi SMN 1 Sekayu, Dalam Rangka Apa
BACA JUGA:Ada Kejari Muba di SMKN 1 dan SMA 1 Lawang Wetan, Giat Apakah Itu?
Dengan anggota Waslam Makhsid, S.H., M.H, dan Ardian Angga, S.H., M.H. Sedangkan untuk JPU yang hadir dalam persidangan ada Dhea Oina Savitri, S.H, Haryanto Widjaja, S.H dan Fatmawati, S.H., M.Kn.
"Bahwa dalam hal ini Persidangan dihadiri oleh penasehat hukum dari para terdakwa dengan jumlah pengunjung sidang lebih kurang berjumlah 10 orang," katanya.
Sebelumnya, telah berlangsung Giat Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran 2025”.
Bertempat Pada SMA Negeri 1 Sekayu, Kamis 6 Februari 2024, kegiatan ini dihadiri oleh Roy Riady, S.H.,M.H (Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin) didampingi Abdul Harris Augusto, S.H.,M.H (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).
BACA JUGA:Ada Zoom Optimalisasi Penyelesaian Kasus di Kejari Muba, Pidana Apa?
BACA JUGA:Kasubsi PPS Intelijen Kejari Muba Ada di Jembatan Tanah Abang, Untuk Apa?
Bersama dengan Hendy, S.H. (Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti), Dr. H. Iskandar Syahrianto, M.H (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin), Kepala Sekolah dan Bendahara dari Kecamatan Sungai Lilin, Keluang dan Plakat Tinggi.
"Dalam kegiatan ini dipaparkan terkait tentang Dana Bos yang meliputi jenis-jenisnya, dampak Dana Bos terhadap Pendidikan serta penyalahgunaan Dana Bos yang melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.