https://palpres.bacakoran.co/

Wakil Bupati Muba Rohman Sambut Tim Entry Meeting BPK Perwakilan Provinsi

Wakil Bupati Muba Rohman menyambut tim entry BPK Sumatera Selatan--Ist

Tegaskan Kepala OPD Harus Kooperatif Selama Pemeriksaan BPK  

SEKAYU, KORANPALPRES.COM - Wakil Bupati Musi Banyuasin Rohman menerima Entry Meeting Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Terkait Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Selasa 25 Februari 2025.

Dalam kesempatan itu, Bupati Musi Banyuasin Rohman didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Muba  H Apriyadi dan Jajaran Pemerintah Kabupaten Muba 

Ketua Tim Nopran Sumarsetyo menjelaskan pemeriksaan akan dilaksanakan 25 hari kerja. Terhitung di mulai dari tanggal 24 Februari 2025-20 Maret 2025.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Bupati-Wakil Bupati Muba Resmi Dilantik Presiden Prabowo

BACA JUGA:Workshop Mendongeng di Muba Disambut Antusias, 662 Peserta Terlibat Aktif

Adapun tujuan pemeriksaan untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya terutama temuan yang mempengaruhi opini.

Menilai efektivitas SPI dalam penyusunan laporan keuangan.

Menilai kepatuhan pengelolaan keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengujian substantif terbatas pada transaksi atau saldo akun akun tertentu.

BACA JUGA:Susun Rancangan Awal RKPD Tahun 2026, Pemkab Muba Bakal Wujudkan Program Untuk Kemajuan Daerah

BACA JUGA:Polemik Pembelian LPG 3 Kg di Eceran, Pemkab Muba Pantau Stok dan Pasokan Gas

"Sasaran pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya yang berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan," jelasnya.

Selakn itu, SPI tingkat entitas sesuai PP nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah terkait updating proses bisnis entitas dengan adanya perubahan organisasi/ kebijakan operasional/ peraturan perundang-undangan pusat (UU No 1 Tahun 2022).

Sistem pengendalian intern tingkat siklus transaksi dan proses bisnis entitas. Pengujian substantif terbatas atau pada transaksi saldo akun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan