https://palpres.bacakoran.co/

JPU Kejari Palembang Bacakan Dakwaan, Ini Hasil Putusan Terhadap Mantan Kepala Disnakertrans

JPU Kejari Palembang membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa mantan Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki dan Staf pribadinya Alex Rahman, dalam sidang di PN Tipikor Palembang.--Kurniawan/Koranpalpres.Com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa mantan Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki dan Staf pribadinya Alex Rahman, dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Selasa 25 Februari 2025. 

Kedua tersangka tersebut terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan yang sebabkan kerugian negara capai Rp 1,9 miliar. 

Di hadapan majelis hakim Idi il Amin SH MH, dalam amar dakwaannya jaksa penuntut umum Kejari Palembang, menyampaikan bahwa terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel mengeluarkan surat layak K3 untuk Atyasa Mulia.

Yang mana dalam insiden kecelakaan lift barang di Atyasa tersebut  menyebabkan salah satu korban atas nama Marta Saputra (41) mengalami putus lengan tangan kanan, dan remuk kaki dibagian paha kanan sehingga harus menjalani pengobatan. 

BACA JUGA:Akhirnya! Kejari Palembang Limpahkan Berkas Kadisnakertrans Sumsel Non Aktif Ke PN Palembang

BACA JUGA:Wah! FPGSS Kecewa Saat Sampaikan Aspirasi di Kantor Kejari Palembang, Kenapa?

"Dimana dalam perkara ini sendiri pihak Grand Atyasa terhitung dari tahun 2022 sampai tahun 2025 tidak pernah melakukan perawatan terhadap Lift barang tersebut," ujar majelis hakim. 

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pihak Disnakertrans Sumsel, menemukan bahwa pihak Atyasa memang tidak pernah melakukan perawatan lift barang secara berkala mulai dari tahun 2022-2025.

Untuk menutupi seolah-olah kejadian kecelakaan yang menyebabkan lengan tangan kanan putus dan kaki kanan korban Marta Saputra (41) remuk, adalah kelalaian kerja, bukan karena lift barang yang tidak layak. 

"Terdakwa Deliar Marzoeki menjanjikan akan mengurus surut mundur Layak K3 untuk Atyasa dengan meminta sejumlah uang kepada pihak Atyasa dengan menggandeng Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) PT. Dhiya Aneka Teknik," katanya.

BACA JUGA:Kejari Palembang Melakukan Penyerahan Barang Bukti Beserta Tersangka, Kasus Apa?

BACA JUGA:Dari Jam Mewah Hingga Rumah Megah, Kejari Palembang Sita Aset Kepala Disnakertrans Sumsel yang Kena OTT

Yang ditandatangani oleh Harni Rayuni selaku Direktur PT.Dhiya Aneka Teknik, menerbitkan laporan yang diminta terdakwa dengan menggunakan PT. Dhiya Duta Inspeksi milik saksi Eri Hartoyo yang merupakan perusahaan milik kakak Harni Rayuni yang saat ini telah ditetapkan oleh Kejari Palembang sebagai tersangka. 

Dari kesepakatan ini pihak Atyasa diwakili oleh Maryam selaku General Manager PT. Atyasa Mulia melalui kuasa hukumnya Septalia Furwani mengirimkan uang sebesar Rp162 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan