https://palpres.bacakoran.co/

JPU Kejari Palembang Bacakan Dakwaan, Ini Hasil Putusan Terhadap Mantan Kepala Disnakertrans

JPU Kejari Palembang membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa mantan Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki dan Staf pribadinya Alex Rahman, dalam sidang di PN Tipikor Palembang.--Kurniawan/Koranpalpres.Com

"Yang awalnya Terdakwa Deliar Marzoeki meminta uang untuk mengeluarkan surat mundur layak K3 sebesar Rp 280 juta," tambah majelis hakim. 

Dalam dakwaan JPU menyatakan, bahwa sejak bulan September 2023 sampai dengan tanggal 10 Januari 2024.

BACA JUGA:Alat Bukti Lengkap, Kejari Palembang Tetapkan Oknum Kepala Disnakertrans dan Staf Pribadi Jadi Tersangka

BACA JUGA:Usai OTT Oknum Petinggi Disnakertrans Sumsel, Penyidik Kejari Palembang Amankan 4 Orang Saksi, Ini Sosoknya

Terdakwa telah menerima uang terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan penyelesaian permasalahan Norma Kerja sebesar Rp 1,9 miliar lebih. 

Terdakwa selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, menerbitkan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan menyelesaikan permasalahan Norma Kerja, saksi Adriansyah Halim, saksi Septalia Furwani dan pihak dari perusahaan lainnya.

Terkait pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan. 

Atas perbuatan terdakwa, diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Ada Coffee Morning di Kejari Palembang, Dalam Rangka Apa?

BACA JUGA:Pimpin Apel Gabungan Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, Berikut Ini Pesan Kajati

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan