Ada Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Berapa Perkara

Bahwa terhadap perkara tersangka Tara dan Tersangka Kiyu untuk dimohonkan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ secara berjenjang.--Humas Kejati Sumsel
Kemudian tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000.
Dan juga adanya kesepakatan perdamaian antara pihak yang berselisih. Bahwa Selasa 25 Februari 2025 telah dilaksanakan praekspose yang dilaksanakan oleh Penuntut Umum Dicky Dwi Putra, S.H., M.H.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Resmikan Fasilitas Baru untuk Masyarakat di Musi Banyuasin
BACA JUGA:Ini Cara Kejati dan IAD Wilayah Sumsel Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan, Giat Apa Itu?
Kemudian Kasi Pidum Erwan Mardiansyah, S.H., M.H., dan Plt. Kajari Musi Rawas Abu Nawas, S.H., M.H. terhadap perkara tersangka Tara dan tersangka Kiyu.
Untuk dimohonkan dihentikan penuntutannya berdasarkan restoratif justice kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (via vidio conference).
Dengan kesimpulan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyetujui bahwasannya terhadap perkara yang memenuhi, baik syarat formil dan materil berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice untuk selanjutnya dapat dimohonkan persetujuannya kepada Jaksa Agung melalui JAM Pidum.
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Asal Kejari Palembang, Kasus Apa?
BACA JUGA:Tim Pengawas WBK Kejati Sumsel Datangi Kejari Muara Enim, Apa Tujuannya?
Bahwa pada Senin 3 Maret 2025 telah dilaksanakan Ekspose yang dilaksanakan oleh Penuntut Umum, Kasi Pidum.
Dan Plt. Kajari Musi Rawas bersama dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap perkara.
Untuk dimohonkan dihentikan penuntutannya berdasarkan restoratif justice kepada Jaksa Agung melalui JAM Pidum diwakili oleh Direktur A Oharda pada JAM Pidum (via vidio conference).
Dengan kesimpulan Direktur A Oharda pada JAM Pidum menyetujui bahwasannya terhadap perkara memenuhi baik syarat formil dan materil berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Sumsel Hadir di SMKN 6 Palembang, Ini Tujuannya