Ada Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Berapa Perkara

Bahwa terhadap perkara tersangka Tara dan Tersangka Kiyu untuk dimohonkan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ secara berjenjang.--Humas Kejati Sumsel
BACA JUGA:Asbin Kejati Sumsel Jadi Narasumber Diklat Bendahara Keuangan, Apa Temanya
Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice dengan menitikberatkan pemulihan keadaan semula kepada masing-masing pihak.
Dengan memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas segera menghentikan penuntutan terhadap perkara.
"Bahwa dalam pelaksanaan permohonan pengentian penuntutan berdasarkan restoratif justice terhadap perkara telah sesuai koridor-koridor hukum acara dengan cermat dan terukur berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP jo," tambahnya.
Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum jo. Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.
BACA JUGA:Kembali Kejati Sumsel Gelar JMS di Sekolah, Berikut Lokasinya
BACA JUGA:Gelar Penerangan Hukum di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi, Ini Sasaran Kejati Sumsel
Setiap upaya ataupun tindakan yang telah dilaksanakan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas sesuai dengan perintah Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.
Bahwasannya dalam mencapai tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan haruslah mengedepankan hati nurani dalam menyikapi setiap kasus dalam penanganannya, karena keadilan tidak terdapat didalam buku melainkan terletak pada hati nurani.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"