Ada Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Berapa Perkara

Bahwa terhadap perkara tersangka Tara dan Tersangka Kiyu untuk dimohonkan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ secara berjenjang.--Humas Kejati Sumsel
MUSI RAWAS, KORANPALPRES.COM - Bahwa terhadap 2 perkara yang perlu Kejari Musi Rawas jelaskan yakni Terdakwa Kiyu dilaporkan oleh terdakwa Tara dan begitupun sebaliknya (saling lapor) dikarenakan pada Jumat 6 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB.
Bertempat di Depan Warung “FINI” yang berada di Rt.06 Ombilin, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
Telah terjadi percekcokan atau adu mulut antara Terdakwa Kiyu dengan Terdakwa Tara sehingga mengakibakan keduanya terjadi pergulatan diatas tanah dan saling tarik rambut.
Bahwa pada Selasa 18 Februari 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap Tersangka Tara.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar JMS di Sekolah Tingkat SMK, Dimana?
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan DPO di Kabupaten Morowali, Kasus Apa Itu
Dan tersangka Kiyu oleh Penyidik Polres Musi Rawas kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam hal ini Bapak Dicky Dwi Putra, S.H., M.H.
"Bahwa dihari yang sama setelah dilaksankan Tahap II, Penuntut Umum berdasarkan arahan dan/atau petunjuk Plt. Kajari Musi Rawas," ujar Kasi Intel Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda, S.H.
Bahwa terhadap perkara tersangka Tara dan Tersangka Kiyu untuk dimohonkan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice (RJ) secara berjenjang.
Berdasarkan Surat Perintah Untuk Memfasilitasi Perdamaian Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor PRINT-427/L.6.25/Eoh.2/02/2025 tanggal 18 Februari 2025 (RJ-1) terhadap perkara tersebut.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Senam Pagi, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Ada Inpeksi umum Bidang Pengawasan di Kejati Sumsel, Apa Hasilnya
"Bahwa perlu kami sampaikan syarat suatu perkara dapat untuk dimohonkan penghentian penuntutannya berdasarkan restoratif justice," katanya.
Dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.