https://palpres.bacakoran.co/

Ada Penyerahan 3 Tersangka dan Barang Bukti, Apakah Kasusnya

Telah dilaksanakan Tahap II Penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 3 orang tersangka, Jumat 7 Maret 2025. --Kurniawan/Koranpalpres.Com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Telah dilaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 3 orang tersangka, Jumat 7 Maret 2025. 

Yaitu tersangka USG selaku penjual aset, HRB selaku mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016 dan YHR selaku mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016.

Terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 7 Maret 2025 sampai dengan 26 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. 

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Ikuti Dampingi Sosialisasi Pelaporan MBG, Siapa?

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 5 tersangka Dalam Kasus Korupsi Sektor SDM Khusus Perkebunan Sawit, Ini Keterangannya

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa modus operandi dari para tersangka terkait Prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan.

"Dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu," katanya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Resmikan Fasilitas Baru untuk Masyarakat di Musi Banyuasin

BACA JUGA:Ini Cara Kejati dan IAD Wilayah Sumsel Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan, Giat Apa Itu?

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan