https://palpres.bacakoran.co/

Ada Penyelesaian Perkara Degan Keadilan Restoratif di Kantor Kejari OKU Timur, Terkait Kasus Apa

Bertempat di Kantor Kejari OKU Timur, Kejaksaan Negeri Ogan Komering ulu Timur melaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.--Humas Kejati Sumsel

BACA JUGA:Sebanyak 3 Tersangka Ditetapkan Kejati Sumsel, Siapa dan Kasus Apa

Kemudian 1 Buah Kepala Charger HP 33 W merek Supervooc Warna Putih, 1 Unit Handphone Oppo A78 warna Hitam kabut dengan nomor imei1 862945066458012, imei2 862945066458004 dirampas untuk negara/dirampas untuk dimusnahkan. 

Selanjutnya 1 Buah Bambu Kering yang panjangnya kurang lebih 2 (dua) Meter dan 1 Buah Parang dengan panjang ±33 Cm bersarung kayu warna coklat dan terdapat tali warna putih.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan