https://palpres.bacakoran.co/

Ada Penyelesaian Perkara Degan Keadilan Restoratif di Kantor Kejari OKU Timur, Terkait Kasus Apa

Bertempat di Kantor Kejari OKU Timur, Kejaksaan Negeri Ogan Komering ulu Timur melaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.--Humas Kejati Sumsel

Yang ada didekat jendela tersebut kemudian tersangka mengaitkan kabel casan dengan ujung bambu tersebut, yang mana pada ujung bambu terdapat ruas yang bercabang.

Setelah berhasil mengaitkan kabel casan, kemudian bambu tersebut diangkat tersangka, sehingga kepala charger Handphone lepas dari colokan listrik, Handphone berikut dengan Chargernya berhasil diambil oleh tersangka.

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Asal Kejari Palembang, Kasus Apa?

BACA JUGA:Tim Pengawas WBK Kejati Sumsel Datangi Kejari Muara Enim, Apa Tujuannya?

Selanjunya korban melaporkan kejadian tersebut kepolsek Belitang II untuk ditindak lanjuti.

"Bahwa tersangka mengambil 1 unit HP OPPO A78  Tipe CPH2565, Warna Hitam Kabut, dengan Nomor Imei 1: 862945066458012 Imei 2 : 862946066458004 milik Saksi Korban Wayan Sumiata dan setelah berhasil Hp tersebut digunakanya sendiri," tambahnya.

Akibat perbuatan Tersangka tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian yang apabila ditafsirkan dengan uang sejumlah Rp1.500.000.

Bahwa setelah menelaah fakta hukum maupun keterangan dari para saksi dan tersangka yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) butir ke-3 KUHPidana, dimana unsur-unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Sumsel Hadir di SMKN 6 Palembang, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Asbin Kejati Sumsel Jadi Narasumber Diklat Bendahara Keuangan, Apa Temanya

Berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: R-1/L.6.21/Eoh.2/03/2025 tanggal 05 Maret 2025.

Pada pokoknya menetapkan menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan nama tersangka Geri Priadi Bin Musa.

Barang bukti dalam perkara tindak pidana dimaksud adalah sebagai berikut dikembalikan kepada yang berhak.

Seperti 1 Buah Kotak HP Oppo A78 warna putih dengan Nomor : imei1 862945066458012, imei2 862945066458004.

BACA JUGA:Kembali Kejati Sumsel Gelar JMS di Sekolah, Berikut Lokasinya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan