Sidang Pembacaan Pledoi Terhadap 2 Perkara Korupsi di Kabupaten Lahat, Bagaimana Hasilnya

Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Tim Penuntut Umum Kejari Lahat melaksanakan sidang lanjutan 2 perkara dugaan tindak pidana korupsi.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan sidang lanjutan 2 perkara dugaan tindak pidana korupsi, Senin 17 Maret 2025.
"Sidang pertama yaitu sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.
Sebelumnya dalam perkara ini Penuntut Umum menuntut agar terdakwa YR (mantan Inspektur Kabupaten Lahat) dan terdakwa YN (Kabag Perencanaan pada Inspektorat Lahat) masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa.
Dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan, dan denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
BACA JUGA:Rakor Wilayah Hukum Kejati Sumsel Dipimpin Langsung Kajati, Apakah Hasilnya
BACA JUGA:Kajati Sumsel Pimpin Pelantikan Pejabat Baru Kejati, Siapa Dia?
Selain itu Penuntut Umum juga menuntut uang pengganti sebesar Rp833.256.364,00 yang telah diserahkan oleh kedua terdakwa disita dan dirampas untuk negara dan dipergunakan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
"Penuntut Umum berpendapat itikad baik kedua terdakwa yang telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara secara tanggung renteng menjadi salah satu hal yang meringankan dalam tuntutan," katanya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 mendatang dengan agenda Pembacaan Replik (tanggapan) atas pembelaan (pledoi) yang diajukan para terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Selanjutnya sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Tambang dan Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010-2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Rugikan Negara, Ini Tuntutan PJU Kejati Sumsel Terhadap 6 Terdakwa Kasus Korupsi Pengelolaan Tambang
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Ikuti Dampingi Sosialisasi Pelaporan MBG, Siapa?
Dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) serta permohonan dari para terdakwa. Sebelumnya dalam perkara ini Penuntut Umum menuntut agar terdakwa M (mantan Kadistamben Kabupaten Lahat).
Dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp200.000.000 subsider 6 bulan kurungan.