Sidang Pembacaan Pledoi Terhadap 2 Perkara Korupsi di Kabupaten Lahat, Bagaimana Hasilnya

Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Tim Penuntut Umum Kejari Lahat melaksanakan sidang lanjutan 2 perkara dugaan tindak pidana korupsi.--Humas Kejati Sumsel
Terdakwa SA (mantan Kasi di Distamben Kabupaten Lahat) dan terdakwa LD (mantan Kasi di Distamben Kabupaten Lahat) masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu ketiga terdakwa lain yakni terdakwa ES, G, dan B yang merupakan petinggi PT. Andalas Bara Sejahtera dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000 subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Resmikan Fasilitas Baru untuk Masyarakat di Musi Banyuasin
Kemudian ketiga terdakwa ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp164.000.000.000 secara tanggung renteng dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan.
Setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut.
"Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis 20 Maret 2025 mendatang dengan agenda Pembacaan Replik (tanggapan) atas pembelaan (pledoi) yang diajukan para terdakwa dan Penasihat Hukumnya," tandasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"