ARTIKEL KURMA: Hakikat Sahur dan Batas Waktu Imsak Menurut Ulama

Sebagian ulama berpendapat bahwa sebaiknya sahur dihentikan beberapa menit sebelum azan Subuh sebagai tindakan kehati-hatian--Sumber Foto: Freepik
Mazhab Hanafi menganggap bahwa makan sahur adalah sunnah muakkadah. Menurut mereka, sahur sangat dianjurkan karena ada banyak hadits yang menyebutkan keberkahan di dalamnya. Salah satu hadits yang sering dikutip adalah:
"Tasahharu fa inna fi as-sahuri barakah."
"Makan sahurlah kalian, karena dalam sahur terdapat keberkahan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam mazhab ini, meskipun sahur bukan kewajiban, meninggalkannya dianggap sebagai suatu kekurangan dalam kesempurnaan ibadah puasa. Imam Abu Hanifah sendiri menyatakan bahwa orang yang berpuasa tanpa sahur tetap sah puasanya, tetapi kehilangan keutamaan yang besar.
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Menebar Kebaikan di Bulan Ramadan, Meraih Berkah dan Keberkahan
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Puasa Antara Kualitas dan Formalitas
Selain itu, ulama Hanafi juga menekankan bahwa sahur sebaiknya dilakukan di akhir waktu sebelum fajar menyingsing. Mereka berpendapat bahwa menunda sahur hingga mendekati waktu Subuh lebih sesuai dengan sunnah Nabi dan memberikan energi yang lebih baik untuk menjalankan puasa sepanjang hari.
2. Pandangan Mazhab Maliki
Mazhab Maliki juga berpendapat bahwa sahur adalah sunnah muakkadah, namun mereka menekankan bahwa sunnah ini lebih ditekankan bagi orang yang menjalankan puasa wajib.
Dalam kitab Al-Mudawwanah, disebutkan bahwa makan sahur adalah amalan yang sangat dianjurkan karena mengikuti sunnah Nabi SAW. Mereka juga menambahkan bahwa waktu sahur sebaiknya diakhirkan mendekati waktu fajar. Ini didasarkan pada hadits dari Anas bin Malik RA, di mana Rasulullah SAW bersabda:
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Ramadan Dalam Dimensi Kesalehan Individual dan Kesalehan Sosial
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Mengenal Tiga Tingkatan Puasa yang Hakiki
"Kami makan sahur bersama Nabi, kemudian beliau shalat." Aku bertanya: "Berapa jarak antara sahur dan azan?" Ia menjawab: "Sekitar lima puluh ayat." (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadits ini, ulama Maliki menyatakan bahwa mempercepat sahur terlalu awal dapat mengurangi keberkahannya. Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa keberkahan sahur tidak hanya berasal dari makanan, tetapi juga dari niat dan doa yang dipanjatkan selama waktu sahur.
2 Hasibuan, a. Y. (2020). Pandangan ulama kota medan tentang hukum membangunkan waktu sahur melalui mikropon pada bulan ramadhan di masjid al-huda kelurahan bandar selamat kecamatan medan tembung (doctoral dissertation, universitas islam negeri sumatera utara medan).