ARTIKEL KURMA: Hakikat Sahur dan Batas Waktu Imsak Menurut Ulama

Sebagian ulama berpendapat bahwa sebaiknya sahur dihentikan beberapa menit sebelum azan Subuh sebagai tindakan kehati-hatian--Sumber Foto: Freepik
3. Pandangan Mazhab Syafi’i
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA! Dari Spiritual ke Sosial: Makna Puasa dalam Perspektif Tafsir Maqasidi
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Toleransi Berniaga Kuliner di Bulan Suci Ramadan
Mazhab Syafi’i juga menggolongkan sahur sebagai sunnah muakkadah. Dalam kitab Al-Majmu', Imam Nawawi menyatakan bahwa meskipun sahur bukan syarat sahnya puasa, meninggalkannya dianggap sebagai kehilangan pahala yang besar.3 Pendapat mazhab Syafi’i didasarkan pada hadits berikut:
Perbedaan antara puasa kita dengan puasa Ahli Kitab adalah makan sahur." (HR. Muslim)
Hadits ini menjadi landasan bagi ulama Syafi’i untuk menyatakan bahwa sahur merupakan identitas khas umat Islam. Mereka juga menganjurkan untuk mengakhirkan sahur selama masih dalam batas sebelum azan Subuh.
Selain itu, dalam mazhab Syafi’i juga dianjurkan untuk membaca doa khusus sebelum dan sesudah makan sahur, sebagai bentuk penghayatan spiritual terhadap sunnah Rasulullah.
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Memahami Tiga Fase Keistimewaan Bulan Ramadan, Mari Kita Amalkan
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Peran Ramadan Dalam Pembentukan Karakter dan Spiritual Muslim
4. Pandangan Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali memiliki pendapat yang hampir sama dengan mazhab lainnya, yaitu bahwa makan sahur adalah sunnah muakkadah.4 Imam Ahmad bin Hanbal mengutip hadits-hadits yang menekankan pentingnya sahur, salah satunya:
"Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur." (HR. Ahmad)
Mazhab ini juga menegaskan bahwa makan sahur tidak harus dalam jumlah besar. Bahkan, sekadar minum seteguk air pun sudah cukup untuk mendapatkan keberkahan sahur. Ini didasarkan pada hadits:
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Memaknai Bulan Puasa Ramadan Untuk Meningkatkan Kualitas Iman dan Taqwa
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Menyambut Tamu Agung Bulan Ramadan: Evaluasi dan Peningkatan Kualitas Puasa