ARTIKEL KURMA: Hakikat Sahur dan Batas Waktu Imsak Menurut Ulama

Sebagian ulama berpendapat bahwa sebaiknya sahur dihentikan beberapa menit sebelum azan Subuh sebagai tindakan kehati-hatian--Sumber Foto: Freepik
Seiring berkembangnya zaman dan perubahan gaya hidup umat Islam, muncul pula berbagai persoalan terkait sahur. Misalnya, bagaimana hukum sahur bagi seseorang yang tertidur dan baru terbangun mendekati waktu imsak, atau bagaimana status orang yang hanya minum air tanpa mengonsumsi makanan saat sahur.
Kajian ini menjadi semakin penting agar umat Islam dapat memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan benar.
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Ramadan Bulan Tadabbur Al-Quran
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Menyia-nyiakan Syafaat Bulan Ramadan? Rugi Dong!
Berdasarkan latar belakang tersebut, makalah ini disusun untuk mengkaji hukum makan sahur dalam perspektif fiqih kontemporer dengan pendekatan perbandingan mazhab.
Melalui kajian ini, diharapkan pembaca dapat memahami hukum sahur secara lebih mendalam, serta mengaplikasikan sunnah ini dalam kehidupan sehari-hari dengan kesadaran akan nilai-nilai Islam yang terkandung di dalamnya.
Untuk itu tulisan ini hendak mendekatkan terhadap permasalahan. Bagaimana hadits yang membahas keutamaan makan sahur, dan bagaimana pemahaman ulama terhadapnya?, juga bagaimana batas akhir waktu sahur menurut berbagai pendapat ulama, terutama terkait konsep imsak dan azan Subuh?
A. Perbedaan pendapat ulama dalam berbagai mazhab mengenai hukum makan sahur
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Meningkatkan Gairah Kebaikan di Bulan Ramadan
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Ramadan Momentum Mengembangkan Empati
Sahur adalah salah satu amalan yang dianjurkan dalam Islam bagi mereka yang menjalankan ibadah puasa. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk makan sahur karena di dalamnya terdapat keberkahan.
Namun, dalam pembahasan fiqih, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hukum makan sahur. Perbedaan ini berkaitan dengan apakah sahur merupakan kewajiban, sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), atau sekadar sunnah biasa.
Untuk memahami perbedaan ini, kita akan membahas pendapat dari empat mazhab utama dalam Islam, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, serta pandangan dari ulama kontemporer.
1. Pandangan Mazhab Hanafi
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Harmonisasi Keluarga Dalam Menjalankan Ibadah Puasa