ARTIKEL KURMA: Zakat Fitrah dan Hikmah Pensyariatannya

Di antara kewajiban khusus yang ditetapkan Allah Swt bagi umat Islam di bulan Ramadhan, selain berpuasa sebulan penuh, adalah mengeluarkan zakat fitrah--yt/Rumaysho TV
Ketiga: Masih hidup pada bagian hari dari bulan Ramadan. Hal itu, berdasarkan hadis bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitr bagi yang mendapati (hidup) di bulan Ramadan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Oleh sebab itu, siapa yang meninggal setelah terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri, maka wajib dibayarkan zakat fitrahnya, tidak seperti orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari.
Begitu juga, siapa yang anaknya lahir sebelum terbenamnya matahari pada malam hari raya Idul Fitri, maka wajib baginya zakat fitrah, namun tidak bagi yang lahir setelah terbenamnya matahari.
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Ramadan Bulan Tadabbur Al-Quran
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Menyia-nyiakan Syafaat Bulan Ramadan? Rugi Dong!
Sebagai ibadah yang disyariatkan untuk semua muslim tanpa terkecuali, jika memenuhi persyaratan di atas, tentu saja zakat fitr mengandung berbagai hikmah yang luar biasa dibaliknya.
Hikmah-hikmah itu terutama dapat diamati dari berbagai dalil al-Quran dan hadis yang berkaitan dengan masalah ini. Di antara ayat yang dikatakan ulama turun berkenaan dengan zakat fitr adalah firman Allah, “Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan dirinya, dan mengingat nama Tuhannya serta shalat.” [Q.S. al-A’la: 14-15].
Imam Thabari menyebutkan pendapat ini di dalam tafsirnya, demikian juga Imam Ibnu Katsir yang menyebutkan dalam tafsirnya bahwa Umar bin Abdul Aziz biasa membaca ayat ini ketika ia memerintahkan orang untuk membayar zakat fitrah.
Adapun dari hadis, diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Abbas r.a yang berkata: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan yang sia-sia dan tidak terpuji, dan sebagai makanan bagi orang miskin.
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Meningkatkan Gairah Kebaikan di Bulan Ramadan
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Ramadan Momentum Mengembangkan Empati
Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat, maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka zakatnya adalah sedekah sebagaimana sedekah lainnya.” (HR. Abu Dawud)
Dari dalil-dalil di atas, dapat dirinci hikmah pensyariatan zakat fitr itu, baik secara pribadi maupun sosial, adalah sebagai berikut:
Pertama, menambal berbagai kekurangan dalam puasa yang dilakukan. Hal itu sebagaimana sujud sahwi yang dapat menambal kekurangan dalam shalat.
Boleh jadi orang yang berpuasa melakukan beberapa pelanggaran di bulan Ramadhan yang dapat merusak atau mengurangi kesempurnaan puasanya, seperti bicara yang tidak berguna, berkata kotor, membuat keributan, memaki, dan memandang dengan pandangan yang haram.