https://palpres.bacakoran.co/

ARTIKEL KURMA: Zakat Fitrah dan Hikmah Pensyariatannya

Di antara kewajiban khusus yang ditetapkan Allah Swt bagi umat Islam di bulan Ramadhan, selain berpuasa sebulan penuh, adalah mengeluarkan zakat fitrah--yt/Rumaysho TV

Artikel berjudul Zakat Fitrah dan Hikmah Pensyariatannya ditulis oleh Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang, Dr. H. Sutrisno Hadi, MA


Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang, Dr. H. Sutrisno Hadi, MA--Ist

Di antara kewajiban khusus yang ditetapkan Allah Swt bagi umat Islam di bulan Ramadhan, selain berpuasa sebulan penuh, adalah mengeluarkan zakat fitrah. Lafal zakat sendiri secara bahasa berarti: pertumbuhan (an-nama`), peningkatan (az-ziyadah), kesucian (at-thaharah), dan keberkahan (al-barakah).

Sedangkan lafal al-fitr merupakan berasal dari kata kerja afthara yang berarti berpuasa berbuka. Namun menurut pendapat lain, kata al-fitr itu diambil dari kata “fithrah” yang berarti ciptaan asal (ashl al-khilqah), yaitu sifat dasar yang menjadi dasar manusia diciptakan, sebagaimana firman Allah SWT: “Itulah fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” [Ar-Rum: 30]

Zakat Fitrah atau Sedekah Fitrah adalah jenis zakat yang diwajibkan bagi umat Islam untuk diberikan kepada fakir miskin di akhir bulan puasa Ramadan.

BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Dilema Ibu Hamil dan Menyusui: Qadha atau Fidyah?

BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Qadha dan Fidyah Dalam Bulan Ramadan

Zakat ini merupakan zakat badan (abdan) sebab ia diwajibkan bagi setiap jiwa orang muslim yang memenuhi persyaratan tertentu, antara lain:

Pertama: Islam; artinya ia wajib bagi setiap muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, muda maupun tua.

Hal itu berdasarkan hadits dari Ibnu Umar yang artinya: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan untuk setiap muslim, baik yang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa.” (HR. Bukhari),

Kedua: memiliki cukup uang untuk membiayai pengeluarannya dan keluarganya pada hari Idul Fitri. Pengeluaran tersebut meliputi makanan, tempat tinggal, dan pakaian yang pantas.

BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Lailatul Qadar, Meraih Keberkahan di Malam 1000 Bulan

BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Ramadan Sebagai Waktu Untuk Refleksi dan Komunikasi Keluarga

Dengan begitu, jika seseorang dalam kesulitan hidup pada saat hari Idul Fitr, maka tidak ada kewajiban zakat padanya, meskipun ia mampu setelahnya;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan