https://palpres.bacakoran.co/

Pemkot Palembang Bertindak, Reklame Ilegal yang Rusak Estetika Kota Ditertibkan

Pemkot Palembang Bertindak, Reklame Ilegal yang Rusak Estetika Kota Ditertibkan--Istimewa

BACA JUGA:Berikan Kemudahan untuk Wajib Pajak, Bapenda Palembang Buka Layanan PBB Keliling, Catat Jadwalnya

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Untuk memperindah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah kota Palembang melakukan penertiban reklame, Videotron yang tidak memiliki izin.

 

Bahkan reklame yang ditertibkan berdiri sudah lama, akhir-akhir ini baru ketahuan ternyata banyak reklame maupun Vidiotron yang melanggar aturan berdiri di zona merah.

 

Pemerintah kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-PolPP) melakukan penertiban di beberapa titik yakni Simpang empat angkatan 45, jalan Demang lebar daun dan Videotron di simpang 4 DPRD.

 

“Jadi kegiatan kita malam ini sudah kita rapatkan beberapa kali penerbitan reklame dan videotron dan itu sudah kita surati menghimbau kepada yang pemilik walau tidak ada izin silakan datang untuk melakukan urus izin dan itu sudah 10 hari setelah itu yang tidak ada izin maka akan kita tertibkan,” ujar Asisten l Bidang pemerintahan Heri Arpian saat diwawancarai disela-sela kegiatannya, Jum’at (21/03/2025) malam.

BACA JUGA:Bapenda Palembang Pacu Pendapatan, Target PAD 2025 Naik Signifikan

BACA JUGA:Bapenda Palembang Launching Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2

 

Apalagi, bagi reklame atau Vidiotron yang berada di zona merah seperti diatas trotoar, dan itu dipastikan ijinnya tida bisa keluar.

 

“Apalagi sudah melanggar badan jalan milik masyarakat, milik pemerintah. Kita ketahui berdiri sudah lama tapi di akhir-akhir kita cek ternyata tidak ada izin memakan badan jalan, ini izin tidak akan keluar kecuali dimundurkan lagi seperti Vidiotron ini,”ucapnya

 

Ditempat yang sama Kasat PolPP Kota Palembang Edwin Efendi menyampaikan bahwa kegiatan penertiban reklame dan videotron sesuai dengan perintah dari Walikota Palembang Ratu Dewa.

Untuk melakukan penertiban reklame dan videotron yang tidak memiliki izin karena akan merusak wajah kota Palembang dan juga tidak menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA: Bapenda Palembang Minta WP Taat Pajak, Pembayaran 7 Jenis Pajak Bisa Lewat Ini\

BACA JUGA:Target Pajak Hotel Naik 3,8 Miliar, Ini Potensi yang Harus Digali Bapenda Palembang Agar PAD Tercapai

“Permintaan Walikota bagi reklame yang belum ada izin kita persilahkan untuk mengurus izin, sudah kita beri peringatan teguran. Videotron itu sudah dua kali tapi masih belum juga maka Malam ini kita segel semua yang kami tetapkan malam ini sesuai dengan SOP sudah dibentuk panitia,”kata Edwin.

Dia menuturkan bahwa pemerintah kota Palembang sudah memberikan teguran secara persuasif namun tidak digubris maka Sat-PolPP membantu untuk menertibkannya.

 

“Sudah diberi teguran dan diminta untuk membuka sendiri tapi tidak dilakukan maka dibantu oleh pemerintah kota Palembang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja,”tuturnya Asisten l bidang pemerintahan Heri Arpian (tengah pakai topi)didampingi Kasat PolPP Kota Palembang Edwin Efendi (kanan) Kepala Bapenda Marhaen (tengah baju Batik) dan kepala dinas perhubungan Agus Supriyanto (kiri ujung) saat memberikan keterangan pers.

 
Dia juga menghimbau bagi pengusaha Reklame dan Vidiotron atau sejenisnya agar melengkapi izin agar berdiri sesuai aturan sehingga tidak merusak estetika wajah kota Palembang dan tentunya menjadi PAD kota Palembang.

 

“Jadi Kami menghimbau kepada seluruh pengusaha reklame agar segera mengurus izin-izin resmi baik itu ke PUPR, untuk pajaknya ke Bapenda agar pengusaha juga nyaman, PAD Kota Palembang juga masuk dan wajah kota Palembang menjadi indah itu tujuan kita,”pungkasnya

 

Sebagai informasi penertiban reklame dan juga Vidiotron pemerintah kota Palembang menerjunkan sekitar 230 personil yang terdiri dari, Sat-PolPP, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, DLHK, Bapenda, DMPTSP.

 

Dalam penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Asisten l Bidang pemerintahan Heri Arpian, Bersama dengan Kasat PolPP Kota Palembang Edwin Efendi, Kabid PPUD Budi Ritonga, Kabid Tibum Cherly Panggarbesi, Kepala Bapenda Kota Palembang Marhaen.

BACA JUGA:Meriah! Kasrem Gapu Serahkan Piala Bergilir, Danrem: Lomba PBB Tingkat SMA Se-Kota Jambi

BACA JUGA:Selenggarakan Lomba PBB, Berikut Tujuan Kodim Bengkulu Utara

Selain itu , Kasi P2DL Aulia, Kepala DMPTSP Raimon Lauri, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Supriyanto, Kabid Wasdalop AK Julianzah serta jajaran pemerintah kota Palembang lainnya

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan