Kasatreskrim Komitmen Ungkap Pelaku Pencemaran Nama Baik Ifriansya di Facebook

Kasatreskrim Polres Pagaralam Irawan SH, MH-arlen-
“Tentunya saya selaku kakak kandung dari foto adek saya yang diunggah di akun tersebut, jelas tidak terima atas tuduhan fitnah serta pencemaran nama baik keluarga saya. Jelas ini merobek martabat keluargaku melalui foto adik saya diunggahya dengan terang-terangan tersebut,” lanjut Arlen.
Karena itu, kata Arlen, mewakili keluarga meminta agar aparat penegak hukum Polres Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) agar dapat melacak akun tersebut dan menangkap pelaku pencemaran nama baik adiknya tersebut.
BACA JUGA:Gara-gara Iklan Sepeda Motor di Facebook, Seorang Pria di Palembang Tertipu
BACA JUGA:Dianggap Punya Risiko Privasi, Pemerintah Belanda Akan Berhenti Menggunakan Facebook
“Kami berharap supaya kejadian ini dapat diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Agar di kemudian hari pencemaran nama baik serta fitnah yang tidak berdasar semacam ini jangan sampai terjadi dengan orang lain nantinya,” ungkap Arlen.
Menanggapi hal ini, Kapolres Pagaralam melalui Kasatreskrim Irawan SH, MH. telah mengetahui dan menerima laporan (LP) pencemaran nama baik dengan cara menuduhkan suatu hal melalui media elektronik itu.
Ia mengatakan setelah bukti -bukti diperlihatkan untuk laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
“Insyaallah secepatnya kita akan melakukan penyelidikan/penyidikan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik ini. Ini sebagaimana dimaksud dalam UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Untuk mempermudah proses pemeriksaan yang dimaksud,” ungkap dia pula.
BACA JUGA:Pantau Isu-isu Berkembang di Media Sosial, Begini Tujuan Polres Muara Enim
BACA JUGA:Si Introvert Wajib Tau, Ini Dia Cara Mengembangkan Diri di Media Sosial
Polres Pagar melalui Kasatreskrim akan berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik yang di alami keluarga Arlen pasti kita tindak lanjuti sesuai prosedur," Ungkapnya
Pada akhir penyampaiannya, Kasatreskrim juga mengimbau kepada masyarakat Kota Pagaralam untuk berhati-hati dalam bermedsos. Tidak dibenarkan memanfaatkan atau akun yang tidak jelas atau palsu (fake). Apalagi kemudian disalahgunakan untuk melakukan pencemaran nama baik seseorang atau memfitnah seseorang yang tidak jelas faktanya.
“Untuk itu kami berharap agar bijaklah dalam menggunakan media sosial, agar peristiwa ini tidak dialami oleh orang lain,” pungkasnya.