https://palpres.bacakoran.co/

Wabup Lahat Minta 2 Perusahaan Ikhlaskan Lahan untuk Jalan Sepanjang 155 Meter, Ini Penjelasannya

AUDENSI LANJUTAN : Wabup Lahat, Widia Ningsih SH MH didampingi Asisten 1, H Rudi Thamrin SH MM melakukan audensi lanjutan mengenai pembangunan jalan hauling batubara-Bernat/koranpalpres.com-

LAHAT, KORANPALPRES.COM  - Wakil Bupati (Wabup) Lahat, Widia Ningsih SH MH meminta kepada perusahaan yakni, PT BSP untuk mengikhlaskan lahan untuk akses jalan sepanjang 155 meter dan lebar 30 meter.

Selain itu juga terhadap PT Tiga Putri Bersaudara (TPB) yang diperuntukkan sebagai jalan hauling batubara.

"Besar harapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, agar pihak perusahaan dapat bersinergi memberikan lahan lebih kurang panjang 155 meter dengan lebar 30 meter," jelas dirinya, Rabu 26 Maret 2025.

Sehingga, sambung dia, tidak ada lagi kendaraan angkutan batubara yang menggunakan jalan umum melintas, yang selama ini membuat kemacetan parah bahkan penyebab lakalantas.

BACA JUGA:Panen Perdana Bawang Merah dan Serahkan Bantuan Benih Pupuk, Wabup Lahat: Kejar Swasembada Pangan

BACA JUGA:Pimpin Rapat Pembangunan Jalan Hauling Batubara, Wabup Lahat Sampaikan Hal Ini

"Kita pasti melihat sendiri kondisinya di lapangan, terkadang kita terjebak kemacetan hingga berjam-jam sehingga masyarakat pun terganggu aktifitasnya," imbau dirinya.

Selain itu, debu yang ditimbulkan pun dewasa ini sungguh memprihatinkan dan banyak laporan, masyarakat menderita sesak nafas bahkan batuk-batuk, bahkan sumber air sungai pun tidak bisa dimanfaatkan.

"Nah, disinilah gunanya adanya jalan hauling untuk mengantisipasi hal-hal tersebut, apabila rencananya berjalan dengan baik maka semuanya akan kembali seperti sediakan, sehat, sejuk dan udara dihirup pun segar," pungkas Widia Ningsih.

Sementara itu, General Manager PT BSP, Agus Suharto menyampaikan, pada dasarnya pihak perusahaan mendukung untuk dibuatnya jalan hauling batu bara.

BACA JUGA:Sukseskan Program Bupati dan Wabup Lahat, Pemdes Pagarjati Lakukan Budidaya Ini Dukung Swasembada Pangan

BACA JUGA:Hasil Sidak di RSUD, Bupati dan Wabup Lahat Masih Temukan Permasalahan, Apa Saja Itu

"Namun akses jalan tersebut telah di maping dengan panjang 155 meter tersebut merupakan kawasan HCV (Hight Conservation Values) dari perusahaan PT BSP," terang dirinya.

Oleh karena itu, pihak perusahaan meminta waktu 30 hari untuk bersurat kepada pimpinan perusahaan PT BSP, untuk meminta ijin karena masuk dalam.kawasan HCV.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan