Per Juli 2025, Tidak Akan Ada Lagi Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan bakal menggunakan sistem bari per Juli 2025 ini.-bpjs kesehatan-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Per Juli 2025.Pemerintah akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan seperti yang dipakai selama ini.
Akan ada sistem baru sebagai gantinya. Sistem pengganti tersebut akan diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berlaku secara nasional.
Kendati sistem baru tersebut akan diterapkan, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Masih dalam 3 Mei 2025, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, karena belum ada regulasi baru yang menggantikan dasar hukum tersebut.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Cover 200 Ribu Peserta BPJS, Komitmen Kesehatan Warga
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Mei 2025 Berdasarkan Kelas
Sampai saat ini rincian tarif iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga saat ini adalah sebagai berikut:
Kelas I: Rp150.000 per bulan
Kelas II: Rp100.000 per bulan
Kelas III: Rp42.000 per bulan
Dibayar peserta: Rp35.000
Disubsidi pemerintah: Rp7.000
Sedangkan Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaan adalah sebagai berikut: