Polres PALI Gelar Razia Terpadu, Berikut Ini Lokasinya
Tim UKL I Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar KRYD razia terpadu di Simpang Tiga Polres PALI, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.--Bidhumas Polda Sumsel
PALI, KORANPALPRES.COM - Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) I Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) razia terpadu di Simpang Tiga Polres PALI, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sabtu 3 April 2025.
Yang dimulai pukul 20.00 WIB, kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas).
Serta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif 1 di wilayah hukum Polres PALI.
Sebelum pelaksanaan razia, sebanyak 58 personel Polres PALI yang tergabung dalam Tim UKL I mengikuti apel yang dipimpin oleh Kasi Humas AKP Ardiansyah, S.H.
BACA JUGA:Personel Bid Humas Polda Sumsel Ini Ikuti Lomba lari Musi 5K, Siapa Dia?
Kemudian Kasat Intelkam Iptu Eko Purnomo, S.H., M.H., Kasi Propam Iptu Raja Agam Harahap, dan KBO Samapta Iptu Walter M Ompusunggu.
Dalam kegiatan razia, Tim UKL I melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) beserta identitas pengemudi dan penumpang yang melintas di Simpang Tiga Polres PALI.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendeteksi potensi pelanggaran lalu lintas, tindak kriminalitas.
Seperti pencurian dengan kekerasan (3C), kepemilikan senjata api ilegal, senjata tajam, premanisme, penyalahgunaan narkotika, perjudian, peredaran minuman keras, serta kejahatan jalanan (Street Crime).
BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Flag Off Baksos Polri Untuk Masyarakat, Berapa Paket Disalurkan
BACA JUGA:Kunker ke Ogan Ilir, Istri Kapolda Sumsel Sukses Bikin Happy Pelaku UMKM Songket di Limbang Jaya
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera kembali ke rumah guna menghindari potensi menjadi korban tindak kejahatan.
Teguran dan himbauan juga diberikan kepada pengendara R2 maupun R4 untuk selalu berhati-hati saat berkendara, tidak menggunakan knalpot brong, serta mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.