Mahasiswa Universitas Andalas Prihatin, WNI Jadi Korban Jaringan Gelap Perdagangan Ginjal di Kamboja

Artikel berjudul "Jaringan Gelap Ginjal: Perdagangan Organ Manusia di Kamboja dan Dampaknya terhadap Hukum Indonesia" ini ditulis oleh Tiara Agnesia, mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.--kolase koranpalpres.com
Artikel berjudul "Jaringan Gelap Ginjal: Perdagangan Organ Manusia di Kamboja dan Dampaknya terhadap Hukum Indonesia" ini ditulis oleh Tiara Agnesia, mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.
KORANPALPRES.COM - Kasus perdagangan organ manusia kembali mengusik hati kita, kali ini melibatkan nama Indonesia dalam jaringan gelap penjualan ginjal di Kamboja.
Praktik yang sangat tidak manusiawi ini tidak hanya merusak nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga menguji ketegasan hukum antarnegara, termasuk Indonesia.
Jadi, bagaimana kita bisa memahami fenomena ini dari sudut pandang hukum dan kemanusiaan?
BACA JUGA:Suara Mahasiswa Universitas Andalas! Korupsi Gerogoti Sistem Peradilan Bikin Hukum Tajam ke Bawah
Kasus ini muncul setelah pihak berwenang di Kamboja berhasil membongkar jaringan ilegal yang melibatkan banyak Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai korban.
Mereka dijanjikan imbalan uang yang besar dengan label "donor sukarela", tetapi kenyataannya, mereka justru terjebak dalam perdagangan organ yang terorganisir.
Ginjal mereka diambil dan dijual kepada pihak-pihak yang membutuhkan transplantasi dengan harga yang sangat tinggi.
Modus operandi jaringan ini terlihat sangat terencana.
BACA JUGA:Ruang Hidup Kedua Banyak Orang, Mahasiswa Universitas Andalas Bedah Fenomena Hukum TikTok
Para korban direkrut melalui media sosial, ditampung di tempat tertentu, dan kemudian dibawa ke rumah sakit di Phnom Penh untuk menjalani operasi.
Setelah itu, mereka "dipulangkan" tanpa adanya perlindungan atau perhatian medis lanjutan.