Jadi Kurir Narkoba, Pria Ini Ditangkap Ketika Bertransaksi
Kurir narkoba dan barang buktinya-Humas Polres Pagaralam-
PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Keberadaan para pelaku pengedar narkoba dan pemakainya di Kota Pagaralam seperti tidak berujung. Hampir setiap hari ada saja para pelaku pengedar atau pengguna yang diciduk petugas. Tetapi mereka seakan tidak kapok-kapoknya.
Terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jl. Letnan Muda Nur Majais, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan, yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka bernama Dandi Saputra (25 tahun), warga Kelurahan Tebat Giri Indah. Dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti positif menggunakan narkotika jenis metamfetamina dan THC. Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu, alat pendukung, satu unit motor, dan handphone.
Tersangka berperan sebagai kurir dan mengakui mendapatkan sabu dari seseorang bernama Resta Levi. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah-langkah hukum dan pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Informasi Warga Bikin, Warga Pagaralam Ini Diringkus Atas Kasus Narkoba
Polres Pagar Alam menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk narkotika dan premanisme. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor dan ikut serta menjaga lingkungan dari praktik-praktik yang meresahkan. Katakan tidak pada narkoba dan tolak segala bentuk premanisme demi terciptanya situasi aman dan kondusif di Kota Pagar Alam.
Peristiwa ini tampaknya berkaitan dengan penangkapan sebelumnya pada hari yang sama di lokasi berbeda. Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada hari Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jl. Nusa Indah, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam. Pelaku berinisial RL (44), seorang wiraswasta, ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa sabu, alat hisap, dompet, dua unit handphone, dan uang tunai.
Penangkapan bermula dari hasil pemeriksaan terhadap seseorang yang mengaku membeli sabu dari RL. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan RL berada di sekitar rumahnya dan langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu serta alat-alat yang mengindikasikan keterlibatan pelaku sebagai pengedar.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi metamfetamina dan THC. Terhadap pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Ungkap Kasus Narkoba, Dua Personel Polres Pagaralam Terima Penghargaan dari Kapolda
BACA JUGA:Peristiwa di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Ini Kata Kapolda Sumsel Tentang Pengamanan
BACA JUGA:Lagi Warga Tebat Giri Indah Pagaralam Ditangkap Karena Kasus Sabu