Rakor Pakem Muara Enim 2025, Bagaimana Hasilnya
Bertempat di Kantor Kejari Muara Enim, Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya, melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pakem Kabupaten Muara Enim 2025.--Humas Kejati Sumsel
MUARA ENIM, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya, S.H.,M.H melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Muara Enim 2025, Senin 15 Mei 2025.
Bahwa kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim, Ketua MUI Kabupaten Muara Enim.
Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten Muara Enim, Wakil Ketua FKUB, KBO Sat Intel Polres Muara Enim, Disdikbud.
Kadispora Muara Enim, Kesbangpol, Kodim Muara Enim, BIN Daerah Kabupaten Muara Enim, GP Ansor Muara Enim, PCNU.
BACA JUGA:Wah! Ada Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejati Sumsel, Kasus Apakah Itu
BACA JUGA:Petinggi Kejati Sumsel Ini Hadir Dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD, Ini Wajahnya
Bahwa kegiatan tersebut dibuka dengan Sambutan dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya, S.H.,M.H selaku Wakil Ketua Pakem Kabupaten Muara Enim yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program dari Kejaksaan Agung.
Yang akan dilaksanakan sebanyak 4 kali per tahun sehingga perkembangan kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Kabupaten Muara Enim akan selalu di monitoring per triwulannya.
"Pada rapat Pakem ini, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim selaku ketua tim Pakem, mengajak tim Pakem Kabupaten Muara Enim untuk membahas dan mengkaji mengenai kriteria aliran sesat," ujarnya.
Bahwa pembentukan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004.
BACA JUGA:Kembali, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Saksi Kasus Pasar Cinde Palembang, Berapa Orang
BACA JUGA:Sosok Petinggi Kejati Sumsel Ini Memimpin Rakor Bersama Tim Keuangan, Siapakah Dia?
Tentang Kejaksaan RI, dan Peraturan Jaksa Agung RI nomor: PER-019/ A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Yang Merupakan Bagian Dari Pelaksanaan Tugas Dan Kewenangan Kejaksaan.
"Bahwa dari Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Disepakati ada 4 rekomendasi yang akan dilaksanakan kedepan," tmabahnya.