Gelapkan Becak Motor dan Setoran, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya

Gelapkan Becak Motor dan Setoran, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya.-koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Tim tekab 156 Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 16 Mei 2025, sesuai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi menjelaskan, bahwa peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku berinisial W (24), warga Desa Payakabung, meminjam satu unit becak motor milik korban R.E.P (32), warga Kelurahan Timbangan, dengan kesepakatan pembayaran setoran harian sebesar Rp30.000.
BACA JUGA:Modus Operandi 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Faktanya Bikin Geleng Kepala
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI, Semuanya Orang Dalam!
Namun, pelaku tidak menepati kewajiban pembayaran hingga akumulasi tunggakan mencapai Rp1.075.000.
"Bahkan ketika diminta mengembalikan kendaraan, pelaku hanya mengembalikan sepeda motor tanpa bagian rumahan becak," tuturnya.
Pada 5 Mei 2025, pelaku sempat menandatangani surat perjanjian akan melunasi tunggakan dan mengembalikan rumahan becak motor paling lambat tanggal 12 Mei 2025.
"Tapi, hingga batas waktu tersebut, janji pelaku tidak dipenuhi, sehingga korban membuat laporan resmi ke Polsek Indralaya," terangnya.
BACA JUGA:Selamat! Personel Polres Ogan Ilir Ini Diganjar Penghargaan, Lihat Prestasinya
Setelah melakukan penyelidikan, pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB,
Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya pimpinan Kapolsek AKP Junardi dan Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, berhasil mengamankan pelaku W di kawasan TPI, Kelurahan Indralaya Mulya.